bisnisdigital.umsida.ac.id – Himpunan Mahasiswa Bisnis Digital (HIMABIG) menggelar sidang pleno pada hari Jumat, (17/01/2025). Sidang Pleno tersebut membahas mengenai rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk masa bakti 2024-2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kelas 202, Gedung Kuliah Bersama (GKB) 7 kampus 3 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida). Acara ini berlangsung penuh semangat dan partisipasi aktif dari seluruh anggota dan pengurus HIMABIG.
Sidang pleno ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan kelancaran roda organisasi dengan melakukan revisi dan evaluasi terhadap AD/ART. Dokumen AD/ART ini menjadi landasan hukum organisasi yang memuat aturan, mekanisme kerja, dan struktur kelembagaan pada organisasi HIMABIG.
Pembukaan dengan Semangat Perubahan
Sidang dibuka oleh Ketua Umum HIMABIG, Afifani Aulida. Afifani menekankan pentingnya pembaruan AD/ART sebagai fondasi kokoh untuk menjalankan visi dan misi organisasi di era yang dinamis dan organisasi harus mengikuti .
“Kita berada dalam era yang sangat dinamis. Sebagai himpunan mahasiswa yang mengusung semangat digitalisasi dan inovasi, kita harus memastikan bahwa aturan organisasi kita mampu mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, pembaruan AD/ART ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan HIMABIG tetap relevan, inklusif, dan responsif,” tegas Afifani dalam sambutannya.
Proses Diskusi yang Dinamis
Sidang pleno perumusan AD/ART dipimpin oleh tiga presidium dengan tugas yang berbeda setiap presidium. Presidium satu dipimpin oleh Alif, Presidium dua dipimpin oleh Nitya sebagai sekretaris dan Presidium tiga yang dipimpin oleh Dafa. berlangsung dengan suasana demokratis. Peserta sidang, yang terdiri dari pengurus aktif, anggota himpunan, dan delegasi mahasiswa jurusan Bisnis Digital, secara antusias menyampaikan pandangan dan gagasan mereka terkait pasal-pasal yang dibahas.
Dalam sidang pleno tersebut juga membahas tiga isu utama yang diangkat. Pertama, Mekanisme Pemilihan Pengurus. Pemilihan pengurus internal perlu dilakukan pengoptimalan dengan cara memanfaatkan teknologi berbasis digital untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pemilihan pengurus internal. Kedua, Struktur Organisasi. Dalam struktur organisasi, pengurus yang telah terpilih mengemban jabatan tersebut harus tahu dan paham dengan tugas yang diembannya agar lebih jelas dan lebih efektif kedepannya. Terakhir, Aturan Tata Laksana Kegiatan. Pada setiap penyelenggaraan kegiatan himpunan perlu untuk mengetahui prosedur efektif agar kegiatan himpunan nantinya dapat terlaksana sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk penggunaan platform digital untuk pelaporan dan dokumentasi.
Kesepakatan yang Dicapai
Sidang pleno mencapai puncaknya dengan pengesahan dokumen AD/ART yang telah diperbarui. Keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat, sebuah prinsip yang mencerminkan nilai-nilai kolektif dan solidaritas di antara seluruh anggota.
“Dengan disahkannya AD/ART baru ini, kami optimis HIMABIG akan lebih adaptif terhadap perubahan dan mampu menjadi wadah yang memberdayakan potensi seluruh anggota.” ujar Afifani
HIMABIG berharap rumusan AD/ART yang baru ini dapat menjadi pijakan yang kokoh dalam menjalankan berbagai program kerja di tahun yang akan datang. Tidak hanya itu, AD/ART yang telah dirumuskan ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi yang lebih erat antara himpunan mahasiswa dan mahasiswa jurusan Bisnis Digital secara keseluruhan.
Penulis: Mukhammad Tedy Lukmansyah